Ilmu Hukum S1

Yayasan Griya Husada dengan nama mula-mula Universitas Abulyatama berdasarkan Surat keputusan Pendirian dari Direktur Jenderal Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 58/D/O/2000, Universitas Abulyatama berubah nama menjadi Universitas Batam Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nasional Republik Indonesia Nomor 242/D/O/200, Tanggal 16 November 2001 setelah mendapat surat rekomendasi persetujuan dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X untuk Wilayah Sumbar – Riau dan Jambi. Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum dimulai di bulan Oktober 2000 dan mendapatkan ijin operasionalnya pada tanggal 25 Februari 2010 Dengan No. SK Ijin Operasional 1461/D/T/K-X/2020 dengan akreditasi terakhir “B” Dengan Nomor SK BAN –PT : 157/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/VII/2013


Menjadi program studi profesional dalam menghasilkan lulusan yang berilmu, terampil dan berakhlak dalam rangka kemajuan wilayah Kepulauan Riau”.

  1. Mewujudkan masyarakat akademik yang unggul melalui pengelolaan pembelajaran dan penelitian;
  2. Mewujudkan institusi yang mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan;
  3. Menjadi institusi yang mampu membina dan meningkatkan kemampuan profesional.
  4. Menjadi institusi yang mampu memandu dan membina kemandirian masyarakat dalam pemanfaatan keilmuan dengan mengedepankan prinsip kebenaran dan keterpercayaan
  5. Menjadi institusi yang menghasilkan sarjana hukum yang profesional dalam bidangnya
  6. Menjadi institusi yang bertujuan untuk ikut berpartisipasi dalam membangun dan mengembangkan wilayah

Untuk menjamin kualitas lulusan yang dibutuhkan dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara maka diperlukan patokan dalam penentuan kompetensi yang harus dikuasai: 

 

a. Kompetensi Utama yang harus dicapai/Profesional Skill /legal Analitic Skill/ Substantive legal knowledge

  1. Menguasai kemahiran dasar untuk melakukan pekerjaan dalam bidang hukum
  2. Mempunyai kepribadian berdasarkan akhlak, etika dan moral;
  3. Mampu dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat secara tepat dan benar berdasarkan prosedur, dan aturan hukum yang berlaku
  4. Mampu mengimplementasikan hukum secara aktif dan kreatif dalam kehidupan bermasyarakat
  5. Memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan pemikiran secara logis, kritis, inovatif , bermutu, dan terukur dalam melakukan jenis pekerjaan di bidang hukum, serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang hukum.
  6. Memiliki kemampuan dalam menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang hukum.
  7. Memiliki kemampuan dalam mengkaji kasus dalam penerapan ilmu pengetahuan, sesuai dengan bidang ilmu hukum sehingga menjadi ahli-ahli hukum yang kompeten sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  8. Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah secara tepat dan benar berdasarkan prosedur, dan aturan hukum yang berlaku

b. Kompetensi Pendukung

  1. Memiliki kemampuan dalam mengikuti, mengetahui dan mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang ilmu hukum dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang telah dipercayakan kepada clien baik terhadap klien individu maupun klien korporasi dengan tepat dan benar.
  2. Memilik kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi untuk kepentingan pengelolaan data hukum
  3. Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi secara efektif pada pelayanan konseling maupun edukasi hukum dalam menangani masalah hukum yang dipercayakan penyelesaiannya.
  4. mampu menguasai bahasa asing dalam mendukung komunikasi internasiona
  5. Memiliki kemampuan mengelola pelayanan hukum secara mandiri maupun secara team work.
  6. Berani dan mampu membuat keputusan dalam proses pemecahan masalah hukum perorangan, kelompok dan/atau masyarakat yang telah memperpercayakan penanganannya.
  7. Siap dan bersedia mengikuti, mengetahui, mengembangkan pelayanan hukum represif dan preventif berbasis teknologi modern, serta mampu mengembangkan pelayanan kuratif dan rehabilitatif dalam kondisi keadaan sumber daya minimal.
  8. Mampu mengikuti, mengetahui dan mengaplikasikan penelitian pada bidang hukum dan melakukan pemaparan hasil penelitian dalam bentuk laporan tertulis.

Informasi Ilmu Hukum S1

Program Studi Ilmu Hukum Universitas Batam
Jl. Uniba No. 5 Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau 29432
Telp. 0778-6010299
Email: [email protected]