Soerya Respationo Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara
BATAM, PM: Prof. DR H.M Soerya Respationo, SH, MH, MM dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum/ Hukum Tata Negara, yang dilaksanakan oleh Rektor Uniba, Prof. Indrayani, SE, MM, Ph.D., yang berlangsung pada Sidang Senat Terbuka di Gedung Graha Bintang Uniba, Kota Batam, Sabtu (23/12).
Prof. Indrayani menyampaikan selamat kepada Soerya Respationo. Sebagai guru besar yang dukukuhkan dan dapat keyakinan bahwa kehadiran beliau akan membawa kemajuan bagi kampus.
"Sekali lagi selamat kepada Prof DR Soerya Respationo, SH, MH, MM. Kami berencana membuka program S3 untuk hukum, mengikuti kontribusi Pak Soerya," ucapnya.
Sementara, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menyampaikan selamat atas pengukuhan Prof. Soerya Respationo, yang telah mengemban sebagai guru besar Uniba yang bisa menjadi aspirasi semua pihak.
"Terus belajar, semoga apa yang dicapai beliau menjadi inspirasi bagi kita semua," ujar Ansar Ahmad.
Dirjen DIKTI Prof Ir Nizam, M. Sc, DIC, Ph.D juga menambahkan, guru besar merupakan puncak dari pencapaian karir seorang dosen hasil dari Tri Darma pendidikan, meneliti dan mengabdi ke masyarakat selama belasan tahun hingga puluhan tahun yang berpuncak pada jabatan tertinggi sebagai seorang akademisi yaitu seorang guru besar.
"Karenanya setiap pengukuhan guru besar suatu kebanggaan bagi setiap perguruan tinggi dan menjadi kebahagian dari setiap keluarga. Sebagai guru besar tentu telah melewati berbagai rintangan di akademisi menjalankan Tri Darma tetapi tidak berarti berhenti sebagai akademisi dan melaksanakan Tri Darma," tambahnya.
Masih katanya, sebagai guru besar tentu tugas dan tanggungjawab semakin besar pula sesuai dengan jabatannya. Sebagai guru besar harus punya ia juga berpesan untuk membimbing dan mengasuh para juniornya untuk bisa berkarir dan berkarya seperti Prof Soerya Respationo.
"Untuk pencapaian tersebut saya mengucapkan selamat semoga dengan pengukuhan jabatan tertinggi tersebut Prof Soerya produktif dalam karya Tri Darma pendidikan tinggi. Memajukan Uniba dan mengembangkan ilmu hukum tata negara Indonesia serta seperti yang disampaikan pak Gubenur Kepri tadi semakin bisa turut serta dalam membangun Kepri yang kita cintai bersama," ucap Prof Nizam
Sementara dalam orasi ilmiahnya, Prof. Soerya Respationo menyampaikan pemikirannya tentang harmonisasi kebijakan dan praktek tata kelola. Fokus utamanya adalah membangun sinergi antara pemerintahan kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Ia memaparkan dua poin utama dalam membangun sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam. Pertama, harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam.
Dengan keyakinannya, Prof. Soeryo Respationo menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
"Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal," katanya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.
Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.
"Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya," lanjutnya.
Kedua, menurutnya praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki praktik tata kelola dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.
Selanjutnya, Prof. Soeryo juga memberikan rekomendasi untuk Penyusunan dan Penerapan Regulasi Harmonisasi Berdasarkan kesimpulan mengenai kebutuhan harmonisasi kebijakan. Disarankan agar Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang jelas dan rinci.
"Regulasi ini harus menguraikan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan proses penyelesaian sengketa antara kedua entitas," pungkasnya.